Riki Chandra
Senin, 18 Januari 2021 | 15:59 WIB
Batu nisan berbentuk kelamin laki-laki di Tanah Datar Sumbar adalah peninggalan zaman batu muda. (Suara/Dokumen BPCB)

Kusasi menjelaskan, suatu temuan dijadikan cagar budaya ketika telah ditetapkan daerah administratif tertentu seperti bupati atau wali kota. Namun, memang ada perlakuan berbeda apabila suatu temuan tidak terperhatikan dan bisa dijadiakan sebagai cagar budaya.

"Cuman dalam kasus ini, nisan yang berbentuk phallus itu sudah banyak dan relatif terwakili datanya oleh nisan-nisan yang lebih dahulu ditemukan. Mungkin itu tidak akan menjadi perhatian yang utama bagi BPCB," terangnya.

Bagi BPCB, daerah yang ingin mengangkat identitas atau merilis kebudayaan merupakan sesuatu yang memiliki nilai budaya yang sangat penting. Secara pendekatan menurut undang-undang 11 tahun 2010 ditetapakan secara berjenjang.

"Nah, masing-masing daerah otonom dalam hal ini kabupaten dan kota berwenang melakukan penetapan sebagai cagar budaya," tutupnya.

Baca Juga: Pesan Terakhir Youtuber Asal Tanah Datar Saat Menaiki Sriwijaya Air SJ 182

Kontributor : B Rahmat

Load More