Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Novian Ardiansyah
Kamis, 14 Januari 2021 | 21:50 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Dok: Kementerian Kesehatan)

SuaraSumbar.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membuka pilihan untuk swasta melakukan pengadaan vaksin Covid-19 di luar pemerintah. Pengadaan itu nantinya diperuntukan untuk dibeli korporasi atau perusahaan.

Namun, Budi mensyaratkan pembelian oleh perusahaan harus dengan ketentuan bahwa semua karyawannya divaksinasi.

"Kalau korporasi mau beli dengan syarat semua karyawannya mesti dikasih. Nggak boleh hanya level atasnya saja atau direksi saja. Mungkin itu bisa kami berikan," kata Budi dalam rapat di Komisi IX DPR, Kamis (13/1/2021).

Budi menegaskan, pembelian melalui korporasi seperti opsi tersebut harus melalui pengadaan di luar pemerintah. Karena itu, menurut Budi, swasta sebaiknya diperkenankan masuk. Hanya saja, vaksin yang dibeli swasta tetap harus sesuai dengan rekomendasi WHO serta prosesnya melalui Badan POM.

Baca Juga: Agar Herd Immunity Terbentuk, Menkes Ajak Masyarakat Vaksinasi Covid-19

"Pengadaannya bisa dilakukan oleh swasta dan mereka bisa pengadaan sendiri, yang penting vaksinnya harus ada di WHO, harus di-approve oleh BPOM dan datanya harus satu dengan kami. Karena saya nggak mau nanti datanya berantakan lagi. Jadi tetap sistem satu data harus pakai datanya kami untuk monitoring KIPI dan sebagainya," ujar Budi.

Budi melanjutkan, opsi vaksinasi mandiri itu masih dalam tahap diskusi dan belum menjadi sebuah keputusan.

"Tapi balik lagi pak, itu belum final pak. Itu masih dalam diskusi karena kami takutnya sensitif kalau misalnya tidak ditata dengan baik. Kami welcome diskusinya itu karena objektif kami adalah sebanyak-banyaknya, secepat-cepatnya, dan semurah-murahnya terhadap anggaran negara," tuturnya.

Load More