SuaraSumbar.id - Denny Siregar turut mengomentari aksi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang menolak sikap pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
Dalam unggahan Twitternya @Dennysiregar7, pegiat media sosial itu seakan menyuruh para mahasiswa membaca sejarah tentang bagaimana sepak terjang FPI.
Dia menilai, ketika FPI mulai bergejolak, para mahasiswa yang mendesak pemerintah mencabut pembubaran FPI masih anak-anak kecil yang belum tau apa-apa.
"Mungkin adek2 BEM @univ_indonesia yang protes pembubaran FPI, masih pada korengan pantatnya," cuit Denny Siregar pada Rabu (6/1/2021) dikutip SuaraSumbar.id.
Sindiran keras itu juga disertai link sebuah berita berjudul "Sobri Lubis: Ahmadiyah Halal Darahnya untuk Ditumpahkan".
"Ingusnya meler-meler sambil cebok diselokan waktu terjadi pembunuhan warga Ahmadiyah di Cikeusik tahun 2011," katanya.
Sebelumnya, BEM UI menilai pembubaran Front Pembela Islam oleh pemerintah merupakan ancaman bagi kebebasan berkumpul dan berserikat. Mereka mendesak pemerintah untuk mencabut SKB pelarangan aktivitas FPI.
Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho menjelaskan, pembubaran FPI seharusnya dilakukan melalui mekanisme peradilan. Bukan dengan hanya berlandaskan surat keputusan bersama menteri.
Menurut Fajar, melarang FPI dengan dasar SKB Menteri sama sekali tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.
"Tidak selarasnya muatan SKB tersebut dapat ditinjau dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas") yang menghapuskan mekanisme peradilan dalam proses pembubaran organisasi kemasyarakatan," tulis BEM UI dalam pernyataannya, dikutip dari Suara.com, Selasa (5/1/2021).
BEM UI juga mengutip penjelasan Mantan Ketua MK, Jimly Asshidiqi terkait hukum dan perundang-undangan yang tidak boleh ditetapkan secara sepihak atau hukum tidak bisa dibentuk untuk menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa.
"Beliau memaparkan bahwa hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Pasalnya, hukum memang tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa, tetapi menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa terkecuali," ujarnya.
BEM UI juga mengkritik Maklumat Kapolri yang melarang sejumlah aktivitas terkait FPI, termasuk di internet yang mereka anggap melanggar hak atas informasi dalam Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 UU HAM.
"Aturan Maklumat Kapolri a quo tentu saja akan dijadikan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan represif dan pembungkaman, khususnya dalam ranah elektronik," tegasnya.
Oleh sebab itu, BEM UI mendesak pemerintah mencabut SKB Pembubaran FPI tersebut, termasuk Maklumat Kapolri, dan mengecam segala pembubaran ormas oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas.
Lalu, BEM UI juga mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum.
Kemudian mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang.
Terakhir, BEM UI mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama pelindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara.
Berita Terkait
-
Amanda Manopo Antusias Film Kupu-Kupu Kertas Siap Kembali Tayang di Bioskop
-
Anies Emoh Ditawari di Jabar usai Gagal Nyagub Jakarta, Denny Siregar: Wah PDIP Gantian di-Prank
-
Denny Siregar Beri Selamat Warga Jabar Akan Punya Cagub Anies Baswedan: Lebih Cocok di Sana
-
Dekat dengan Kakak Amel Carla, Ini Sosok Verrel Uziel Ketum BEM UI yang Berani Lawan Arus
-
Gaji Pekerja Dipotong Iuran Tapera, Denny Siregar: Tambahan Penderitaan Rakyat
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
Terkini
-
Erupsi Gunung Marapi Ancam 9 Kecamatan! Cek Wilayahmu Masuk KRB atau Tidak
-
Zero Korban! Target Pemprov Sumbar dan BNPB Hadapi Ancaman Erupsi Gunung Marapi
-
Menaker Yassierli Berduka, Sang Ayah Wafat dan Dimakamkan di Tanah Datar
-
Syamsuar Ahmad, Ayah Menaker Yassierli dan Pendidik Senior, Tutup Usia di Padang
-
Sumatera Barat Masuk Daerah Prioritas Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional, Cuma 12 Provinsi di Indonesia!