SuaraSumbar.id - Ketua PA 212, Slamet Maarif memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam aksi 1812 menuntut Habib Rizieq Shihab dibebaskan. Slamet diperiksa sebagai saksi.
Dari pantauan Suara.com di lokasi, Slamet tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekira pukul 10.30 WIB. Ia datang tampak ditemani oleh kuasa hukumnya.
Terlihat Slamet datang dengan pakaian gamis berwarna dominan biru, dibalut dengan peci berwana putih. Slamet sempat memberikan pernyataan kepada awak media sebelum bergegas masuk untuk diperiksa oleh penyidik.
Slamet mengatakan, dirinya datang dengan status sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, dirinya mengaku masih heran dengan status yang ia sandang dalam kasus tersebut.
"Saya dipanggil sebagai saksi tapi saya belum tahu saksi untuk siapa karena di situ gak disebutkan saksi untuk siapanya," kata Slamet.
Ketika disinggung apakah dirinya merupakan bagian dari koordinator lapangan aksi 1812, Slamet membantahnya. Menurutnya, aksi tersebut sudah mempunyai korlap.
"Kan ada korlapnya ya aksi tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa Slamet Maarif, hari ini. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam aksi 1812 di Istana Merdeka.
Kuasa hukum Slamet Ma'arif, Soegito Atmo Pawiro membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Dia juga memastikan jika kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga: Polda Periksa Ketum PA 212 Slamet Maarif Terkait Aksi 1812 Bela Rizieq
"Ya benar, Insya Allah (Slamet Ma'arif) akan datang," kata Soegito saat dikonfirmasi.
Menurut Sugito, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Slamet Ma'arif sekira pukul 10.00 WIB. Adapun, yang menangani kasus ini yakni penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.
Di sisi lain, penyidik juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi 1812. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan peserta aksi yang kedapatan membawa senjata tajam dan narkoba jenis ganja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
PELOPOR 2026, BRI dan KPK Cetak Agen Perubahan Antikorupsi
-
BRI Dukung MotoGP Indonesia 2026, Perkuat Potensi Sport Tourism di Panggung Dunia
-
BRI Perkuat Dukungan untuk Kontingen Indonesia di Asian Games AichiNagoya 2026
-
Permudah Kelola Payroll Perusahaan, Gunakan Qlola by BRI dengan Sistem Terintegrasi
-
BRI Hadirkan Ekstra 27.000 GarudaMiles untuk Nasabah Infinite Prioritas