SuaraSumbar.id - Ketua PA 212, Slamet Maarif memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam aksi 1812 menuntut Habib Rizieq Shihab dibebaskan. Slamet diperiksa sebagai saksi.
Dari pantauan Suara.com di lokasi, Slamet tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekira pukul 10.30 WIB. Ia datang tampak ditemani oleh kuasa hukumnya.
Terlihat Slamet datang dengan pakaian gamis berwarna dominan biru, dibalut dengan peci berwana putih. Slamet sempat memberikan pernyataan kepada awak media sebelum bergegas masuk untuk diperiksa oleh penyidik.
Slamet mengatakan, dirinya datang dengan status sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, dirinya mengaku masih heran dengan status yang ia sandang dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Polda Periksa Ketum PA 212 Slamet Maarif Terkait Aksi 1812 Bela Rizieq
"Saya dipanggil sebagai saksi tapi saya belum tahu saksi untuk siapa karena di situ gak disebutkan saksi untuk siapanya," kata Slamet.
Ketika disinggung apakah dirinya merupakan bagian dari koordinator lapangan aksi 1812, Slamet membantahnya. Menurutnya, aksi tersebut sudah mempunyai korlap.
"Kan ada korlapnya ya aksi tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa Slamet Maarif, hari ini. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam aksi 1812 di Istana Merdeka.
Kuasa hukum Slamet Ma'arif, Soegito Atmo Pawiro membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Dia juga memastikan jika kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga: Kasus Kerumunan Aksi 1812 Naik ke Tahap Penyidikan
"Ya benar, Insya Allah (Slamet Ma'arif) akan datang," kata Soegito saat dikonfirmasi.
Menurut Sugito, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Slamet Ma'arif sekira pukul 10.00 WIB. Adapun, yang menangani kasus ini yakni penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.
Di sisi lain, penyidik juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi 1812. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan peserta aksi yang kedapatan membawa senjata tajam dan narkoba jenis ganja.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Kompolnas Desak Polda Sumbar Ungkap Motif Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan
-
Kapolda Sumbar Lepas Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ke Makassar: Permintaan Ibunya Dimakamkan di Kampung!
-
AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Bakal Dipecat, Kapolda Sumbar: Segera Proses PTDH!
-
Sadis! Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Jarak Dekat 2 Kali, Kapolda Sumbar: Tidak Manusiawi!
-
Semringah Nelayan di Ranah Minang, Melaut Bebas Cemas Berkat BPJS Ketenagakerjaan