SuaraSumbar.id - Ketua PA 212, Slamet Maarif memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam aksi 1812 menuntut Habib Rizieq Shihab dibebaskan. Slamet diperiksa sebagai saksi.
Dari pantauan Suara.com di lokasi, Slamet tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekira pukul 10.30 WIB. Ia datang tampak ditemani oleh kuasa hukumnya.
Terlihat Slamet datang dengan pakaian gamis berwarna dominan biru, dibalut dengan peci berwana putih. Slamet sempat memberikan pernyataan kepada awak media sebelum bergegas masuk untuk diperiksa oleh penyidik.
Slamet mengatakan, dirinya datang dengan status sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, dirinya mengaku masih heran dengan status yang ia sandang dalam kasus tersebut.
"Saya dipanggil sebagai saksi tapi saya belum tahu saksi untuk siapa karena di situ gak disebutkan saksi untuk siapanya," kata Slamet.
Ketika disinggung apakah dirinya merupakan bagian dari koordinator lapangan aksi 1812, Slamet membantahnya. Menurutnya, aksi tersebut sudah mempunyai korlap.
"Kan ada korlapnya ya aksi tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa Slamet Maarif, hari ini. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam aksi 1812 di Istana Merdeka.
Kuasa hukum Slamet Ma'arif, Soegito Atmo Pawiro membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Dia juga memastikan jika kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga: Polda Periksa Ketum PA 212 Slamet Maarif Terkait Aksi 1812 Bela Rizieq
"Ya benar, Insya Allah (Slamet Ma'arif) akan datang," kata Soegito saat dikonfirmasi.
Menurut Sugito, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Slamet Ma'arif sekira pukul 10.00 WIB. Adapun, yang menangani kasus ini yakni penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.
Di sisi lain, penyidik juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi 1812. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan peserta aksi yang kedapatan membawa senjata tajam dan narkoba jenis ganja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Bandara Internasional Minangkabau Layani 33 Penerbangan Sehari, Didominasi Rute Jakarta
-
Rekayasa Arus Sumbar-Riau Diperpanjang hingga Malam Ini, Polisi Fokus Antisipasi Lonjakan Arus Balik
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat
-
Libur Lebaran 2026, Istano Basa Pagaruyung Diserbu Wisatawan hingga Tembus 10 Ribu Pengunjung Sehari