SuaraSumbar.id - Polisi memburu anak buah Habib Bahar bin Smith bernama Wiro. Dia diduga terlibat dalam kasus penganiayaan seorang driver ojek online (ojol) yang telah menyeret Bahar bin Smith sebagai tersangka.
"Pelakunya ada dua bukan hanya Habib Bahar bin Smith, tapi ada satu lagi Wiro yang masih berstatus DPO dan masih dalam pengejaran. Mudah-mudahan tertangkap lah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol CH Patoppoi, Rabu (30/12/2020) disitat SuaraJabar.id.
Wiro sendiri, lanjut Pattopoi, turut melakukan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online, yang jadi korban Bahar.
"Dia (Wiro) kemungkinan anak buah (Bahar). Dia yang melakukan penganiayaan pada korban," pungkasnya.
Polisi sendiri telah merampungkan penyidikan terhadap kasus penganiayaan pengemudi ojol dengan tersangka Bahar bin Smith. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Kemarin tanggal 29 Desember dari kejaksaan Tinggi Jabar sudah memberikan surat dengan kode P21 yang menyatakan bahwa perkara yang ditangani oleh Polda Jabar yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum terkait tersangkanya Habib Bahar bin Smith itu sudah dinyatakan lengkap," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago, saat ditemui di Mapolda, Rabu (30/12/2020).
Dengan begitu, Erdi melanjutkan, penyidik bakalan melayangkan surat terkait penyerahan berkas kelengkapan, kepada tersangka Bahar.
"Jadi surat P21 sudah diterima oleh direktorat kriminal umum Polda Jabar dan dari surat tersebut untuk segara dikirimkan tersangka dan barang bukti atau dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.
Persidangan sendiri, kata Erdi, bakalan dilakukan di PN Cibinong, Bogor. Namun hal tersebut, menunggu kesiapan dari pengadilan. Terkait kapan pelimpahannya, penyidik masih melengkapi administrasi.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Lembah Anai Sumbar, Minibus Tercebur ke Sungai
"Nanti kita siapkan dulu administrasinya kemudian kita hubungi dulu kesiapan dari tersangka karena harus berkoordinasi karena yang bersangkutan kan sedang ditahan ya, bagaimana mekanismenya nanti akan disampaikan oleh baik itu oleh Direktorat kriminal umum maupun dengan kejaksaan nanti," ucapnya.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan seorang sopir taksi online yang mengaku dianiaya Habib Bahar.
Habib Bahar kemudian menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Andriansyah.
Mendengar kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar seketika mengamuk di dalam penjara dan merobek surat penetapan tersangka yang ia terima.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Paulima-Indarung
-
Saldo DANA Kaget Jumat Dibagikan Hari Ini, Begini Cara Mendapatkannya
-
Jumlah Pemilik di Kota Solok Bertambah 379 Orang
-
Jadwal Samsat Keliling Kota Padang, Jumat 10 April 2026, Cek Lokasi dan Jam Layanan Terdekat
-
Jangan Main-main! Travel yang Berangkatkan Jamaah dengan Visa Non Haji Akan Ditindak