SuaraSumbar.id - Polisi memburu anak buah Habib Bahar bin Smith bernama Wiro. Dia diduga terlibat dalam kasus penganiayaan seorang driver ojek online (ojol) yang telah menyeret Bahar bin Smith sebagai tersangka.
"Pelakunya ada dua bukan hanya Habib Bahar bin Smith, tapi ada satu lagi Wiro yang masih berstatus DPO dan masih dalam pengejaran. Mudah-mudahan tertangkap lah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol CH Patoppoi, Rabu (30/12/2020) disitat SuaraJabar.id.
Wiro sendiri, lanjut Pattopoi, turut melakukan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online, yang jadi korban Bahar.
"Dia (Wiro) kemungkinan anak buah (Bahar). Dia yang melakukan penganiayaan pada korban," pungkasnya.
Polisi sendiri telah merampungkan penyidikan terhadap kasus penganiayaan pengemudi ojol dengan tersangka Bahar bin Smith. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Kemarin tanggal 29 Desember dari kejaksaan Tinggi Jabar sudah memberikan surat dengan kode P21 yang menyatakan bahwa perkara yang ditangani oleh Polda Jabar yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum terkait tersangkanya Habib Bahar bin Smith itu sudah dinyatakan lengkap," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago, saat ditemui di Mapolda, Rabu (30/12/2020).
Dengan begitu, Erdi melanjutkan, penyidik bakalan melayangkan surat terkait penyerahan berkas kelengkapan, kepada tersangka Bahar.
"Jadi surat P21 sudah diterima oleh direktorat kriminal umum Polda Jabar dan dari surat tersebut untuk segara dikirimkan tersangka dan barang bukti atau dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.
Persidangan sendiri, kata Erdi, bakalan dilakukan di PN Cibinong, Bogor. Namun hal tersebut, menunggu kesiapan dari pengadilan. Terkait kapan pelimpahannya, penyidik masih melengkapi administrasi.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Lembah Anai Sumbar, Minibus Tercebur ke Sungai
"Nanti kita siapkan dulu administrasinya kemudian kita hubungi dulu kesiapan dari tersangka karena harus berkoordinasi karena yang bersangkutan kan sedang ditahan ya, bagaimana mekanismenya nanti akan disampaikan oleh baik itu oleh Direktorat kriminal umum maupun dengan kejaksaan nanti," ucapnya.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan seorang sopir taksi online yang mengaku dianiaya Habib Bahar.
Habib Bahar kemudian menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Andriansyah.
Mendengar kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar seketika mengamuk di dalam penjara dan merobek surat penetapan tersangka yang ia terima.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Selasa 24 Februari 2026, Cek Waktu Sahur hingga Berbuka!
-
CEK FAKTA: Viral Bantuan Dana untuk Masyarakat Non Muslim 2026 hingga Rp 2 Miliar, Benarkah?
-
Jalan Malalak Agam Belum Dibuka, Hanya Sepeda Motor Warga Lokal yang Boleh Melintas
-
Benarkah THR PNS 2026 Cair 26 Februari? Ini Besaran Nominalnya