SuaraSumbar.id - Artis Gisella Anastasia alias Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Hal itu dinyatakan Polda Metro Jaya setelah Gisel mengakui bahwa memang dia pelaku dalam adegan video syur 19 detik itu.
Gisel dan pria berinisial MYD merekam hubungan intim itu tahun 2017 di Hotel Medan. Sedang dia pisah ranjang dengan Gading Marten di tahun 2018 atau setelah membuat video porno 19 detik itu.
Selain Gisel, polisi juga menetapkan MYD sebagai tersangka. Dari catatan Suara.com, Gisel dan Gading mengumumkan pisah ranjang awal November 2018. Namun saat itu Gading dan Gisel tak menyebutkan alasan pisah ranjang mereka.
"Sudah pindah rumah, sejak awal bulan (November) ini," ungkap Gading Marten bersama Gisel, saat menggelar konfrensi pers di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018) lalu.
Baca Juga: Akhirnya Ngaku Pemeran Video Syur, Instagram Gisel Diserbu Netizen
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka terhadap Gisel tersebut diambil berdasarkan bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan juga hasil forensik.
"Juga keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yg berdedar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri," Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Yusri mengatakan, baik Gisel dan MYD mengakui video intim tersebut diambil pada 2017 silam. Tempat video diambil di sebuah hotel yang berada di Medan, Sumatera Utara.
"Dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan," tuturnnya.
Atas perbuatannya tersebut pun Gisel dan MYD dikenakan Pasal ayat 1 jo pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Keduanya, akan segera dijadwalkan pemanggilan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Gisel Tersangka, Pria yang Pernah Disebut Pemeran Video Syur Posting Ini
"Hukumannya paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Video syur mirip Gisella Anastasia memang sempat bikin geger publik. Video berdurasi 19 detik itu beredar luas di jagat maya.
Kini, polisi sudah meringkus pelaku penyebaran video tersebut. Si pelaku bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sembari menunggu hasil forensik dari video itu, polisi memilih kembali memeriksa Gisella Anastasia untuk keterangan tambahan.
Berita Terkait
-
Gisel Permak Wajah di Korea, Netizen Tak Sabar Lihat Hasilnya
-
Ditemani Gisella Anastasia, Naysilla Mirdad Wujudkan Salah Satu Keinginan Paling Besar
-
Ramai Dituduh Goda Suami Jessica Iskandar, Gisella Anastasia Angkat Bicara
-
Pekerjaan Orang Tua Gisel, Dikira Kaya sampai Bikin Satpam Mal Salah Paham
-
Gempita Nora Marten Ultah, Medina Dina Ramai Digoda Netizen Usai Diam-Diam Kasih Kado: Cie...
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Pasaman Diguncang Gempa 4,3 Magnitudo, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami!
-
Warung Bu Sum Sate Kere Beringharjo: Makin Berkembang Berkat KUR BRI
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
-
Sukses Ekspor Berkat BRI, UMKM Asal Sidoarjo Raup Omzet Fantastis
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025