Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 29 Desember 2020 | 15:50 WIB
Artis Gisella Anastasia ketika ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video asusila mirip dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumbar.id - Artis Gisella Anastasia alias Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Hal itu dinyatakan Polda Metro Jaya setelah Gisel mengakui bahwa memang dia pelaku dalam adegan video syur 19 detik itu.

Gisel dan pria berinisial MYD merekam hubungan intim itu tahun 2017 di Hotel Medan. Sedang dia pisah ranjang dengan Gading Marten di tahun 2018 atau setelah membuat video porno 19 detik itu.

Selain Gisel, polisi juga menetapkan MYD sebagai tersangka. Dari catatan Suara.com, Gisel dan Gading mengumumkan pisah ranjang awal November 2018. Namun saat itu Gading dan Gisel tak menyebutkan alasan pisah ranjang mereka.

"Sudah pindah rumah, sejak awal bulan (November) ini," ungkap Gading Marten bersama Gisel, saat menggelar konfrensi pers di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018) lalu.

Baca Juga: Akhirnya Ngaku Pemeran Video Syur, Instagram Gisel Diserbu Netizen

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka terhadap Gisel tersebut diambil berdasarkan bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan juga hasil forensik.

Ilustrasi Gisel, foto diambil saat Gisel datang Polda Jatim (Antara)

"Juga keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yg berdedar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri," Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Yusri mengatakan, baik Gisel dan MYD mengakui video intim tersebut diambil pada 2017 silam. Tempat video diambil di sebuah hotel yang berada di Medan, Sumatera Utara.

"Dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan," tuturnnya.

Atas perbuatannya tersebut pun Gisel dan MYD dikenakan Pasal ayat 1 jo pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Keduanya, akan segera dijadwalkan pemanggilan oleh pihak Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Gisel Tersangka, Pria yang Pernah Disebut Pemeran Video Syur Posting Ini

"Hukumannya paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Video syur mirip Gisella Anastasia memang sempat bikin geger publik. Video berdurasi 19 detik itu beredar luas di jagat maya.

Kini, polisi sudah meringkus pelaku penyebaran video tersebut. Si pelaku bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sembari menunggu hasil forensik dari video itu, polisi memilih kembali memeriksa Gisella Anastasia untuk keterangan tambahan.

Load More