SuaraSumbar.id - Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menerima berita duka atas meninggalnya seorang putera bernama Musa IBN Hassan Pedersen. Ibu dari Pedersen yaitu Dewi Pertiwi merupakan pemohon uji materil dalam pasal pelarangan narkotika untuk pelayanan kesehatan.
Pasal yang diajukan Dewi ke Mahkamah Konstitusi atau MK terkait larangan penggunaan narkotika golongan I, salah satunya jenis Ganja, sebagai upaya untuk kepentingan medis.
"Kami berduka. Setelah mendapatkan konfirmasi lengkap, kabar duka datang dari salah satu pemohon uji materil pasal pelarangan narkotika untuk pelayanan kesehatan yakni Ibu Dwi Pertiwi yang baru saja kehilangan putranya, Musa IBN Hassan Pedersen atau yang sering dipanggil Musa," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dalam keterangannya, Senin (28/12/2020).
Eramus menyampaikan Musa menghembuskan nafas terakhirnya pada 26 Desember lalu. Almarhum sudah berjuang selama 16 tahun untuk hidup dengan kondisi Cerebral Palsy, yakni lumpuh otak yang disebabkan oleh perkembangan otak yang tidak normal.
Baca Juga: MK Terima 128 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada, Lima dari Riau
"Cerita Musa ini menjadi titik awal yang melatar belakangi pengajuan permohonan uji materil UU Narkotika yang diinisiasi oleh Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan pada 19 November 2020," ucap Eramus.
Eramus menjelaskan bahwa Musa berawal menderita penyakit pneumonia yang pernah menyerangnya saat masih bayi.
Ketika itu Musa masih berumur 40 hari mengalami sakit pneumonia. Namun, karena terdapat kekeliruan dalam pemberian diagnosa dan pengobatannya, penyakit pneumonia tersebut berkembang menjadi meningitis yang menyerang otak.
"Sampai akhirnya pada 26 Desember 2020, Musa menghembuskan nafas terakhir setelah kondisi fisiknya menurun karena berjuang melawan sesak nafas akibat produksi phlegm (lendir di dalam paru-paru) yang lebih banyak dari biasanya, Phlegm ini menghambat asupan oksigen ke dalam paru-paru Musa," ujarnya.
Eramus menyebut, padahal pada 2016 Musa pernah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit di Australia. Disana Musa mendapatkan pengobatan hingga terapi menggunakan Ganja.
Baca Juga: Lanjut 'Perang' di MK, Denny Indrayana Gandeng Eks Jubir KPK dan Mantan ICW
Ketika menjalani satu bulan terapi menggunakan Ganja di Australia, Musa memiliki perkembangan dalam kondisi kesehatannya.
"Bahkan Musa sama sekali tidak lagi mengalami kejang," tuturnya.
Apalagi, kata Eramus, dalam terapi Ganja itu, Musa sempat tak lagi mengkonsumsi obat-obatan yang diberikan oleh dokter.
"Dalam kondisi ini, Musa dapat lebih mudah mengeluarkan phlegm dari dalam paru-parunya tanpa harus bersusah payah seperti yang terjadi di ujung hayatnya," ujar Eramus.
Petaka terjadi, ketika Musa kembali ke Indonesia. Ibunya Dewi Pertiwi tidak dapat melanjutkan pengobatan terapi dengan ganja itu kepada Musa, sebab Undang-undang Narkotika melarang penggunaan Ganja untuk pelayanan kesehatan.
Dewi pun tak berani, ditambah sudah ada kasus-kasus pemidanaan terhadap penggunaan ganja untuk kepentingan pengobatan.
Contohnya, seperti kasus Fidelis yang dipidana pada 2017 karena memberikan pengobatan ganja kepada istrinya yang menderita penyakit langka syringomyelia. Tragedi ini bahkan hingga mengakibatkan istrinya meninggal dunia sebulan setelah Fidelis ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Resiko ini tidak dapat diambil oleh Bu Dwi sehingga pengobatan dengan ganja terhadap Musa itu terpaksa harus dihentikan," ungkapnya.
Maka itu, Eramus mengucapkan duka yang mendalam atas perjuangan Musa untuk bertahan hidup hingga akahirnya harus meninggal dunia.
"Anak pemberani yang memberikan kami alasan dan semangat untuk terus berjuang. Selamat beristirahat dengan tenang, Musa. Perjuangan mu tak akan sia-sia," pungkas Eramus.
Berita Terkait
-
Miris! Imbas Efisiensi Anggaran, MK Cuma Bisa Bayar Gaji Pegawai Sampai Mei 2025
-
Edy Rahmayadi Hormati Putusan MK, Doakan Bobby-Surya Pimpin Sumut Secara Adil
-
Putusan Dismissal Rampung, Daftar 40 Sengketa Pilkada 2024 yang Lolos Tahap Pembuktian di MK
-
MK Tolak Gugatan Kubu Edy Rahmayadi, Bobby Nasution Resmi Menangkan Pilkada Sumut
-
Bobby Nasution jadi Pihak Terkait Gugatan Sengketa Pilkada Sumut, Anwar Usman Ogah Pimpin Sidang Putusan di MK, Kenapa?
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Lembah Anai, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Pemko Payakumbuh Gelar Program Pesantren Sekolah Selama Ramadan 2025
-
Bareskrim Polri dan Polda Sumbar Tangkap Kurir Ganja 74 Kg di Pasaman Barat
-
Kebakaran Lahan Sawit di Pesisir Selatan, Petani Diperkirakan Rugi Rp 100 Juta
-
Kronologi Bocah Tertembak Senapan Angin di Rumah Dinas Dokter, Ayah Korban Ungkap Kondisi Terkini