Erick Tanjung | Welly Hidayat
Senin, 28 Desember 2020 | 12:53 WIB
Manfaat ganja medis untuk bidang kesehatan sudah diteliti secara ilmiah. (Shutterstock)

SuaraSumbar.id - Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menerima berita duka atas meninggalnya seorang putera bernama Musa IBN Hassan Pedersen. Ibu dari Pedersen yaitu Dewi Pertiwi merupakan pemohon uji materil dalam pasal pelarangan narkotika untuk pelayanan kesehatan.

Pasal yang diajukan Dewi ke Mahkamah Konstitusi atau MK terkait larangan penggunaan narkotika golongan I, salah satunya jenis Ganja, sebagai upaya untuk kepentingan medis.

"Kami berduka. Setelah mendapatkan konfirmasi lengkap, kabar duka datang dari salah satu pemohon uji materil pasal pelarangan narkotika untuk pelayanan kesehatan yakni Ibu Dwi Pertiwi yang baru saja kehilangan putranya, Musa IBN Hassan Pedersen atau yang sering dipanggil Musa," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dalam keterangannya, Senin (28/12/2020).

Eramus menyampaikan Musa menghembuskan nafas terakhirnya pada 26 Desember lalu. Almarhum sudah berjuang selama 16 tahun untuk hidup dengan kondisi Cerebral Palsy, yakni lumpuh otak yang disebabkan oleh perkembangan otak yang tidak normal.

Baca Juga: MK Terima 128 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada, Lima dari Riau

"Cerita Musa ini menjadi titik awal yang melatar belakangi pengajuan permohonan uji materil UU Narkotika yang diinisiasi oleh Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan pada 19 November 2020," ucap Eramus.

Eramus menjelaskan bahwa Musa berawal menderita penyakit pneumonia yang pernah menyerangnya saat masih bayi.

Ketika itu Musa masih berumur 40 hari mengalami sakit pneumonia. Namun, karena terdapat kekeliruan dalam pemberian diagnosa dan pengobatannya, penyakit pneumonia tersebut berkembang menjadi meningitis yang menyerang otak.

"Sampai akhirnya pada 26 Desember 2020, Musa menghembuskan nafas terakhir setelah kondisi fisiknya menurun karena berjuang melawan sesak nafas akibat produksi phlegm (lendir di dalam paru-paru) yang lebih banyak dari biasanya, Phlegm ini menghambat asupan oksigen ke dalam paru-paru Musa," ujarnya.

Eramus menyebut, padahal pada 2016 Musa pernah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit di Australia. Disana Musa mendapatkan pengobatan hingga terapi menggunakan Ganja.

Baca Juga: Lanjut 'Perang' di MK, Denny Indrayana Gandeng Eks Jubir KPK dan Mantan ICW

Ketika menjalani satu bulan terapi menggunakan Ganja di Australia, Musa memiliki perkembangan dalam kondisi kesehatannya.

"Bahkan Musa sama sekali tidak lagi mengalami kejang," tuturnya.

Apalagi, kata Eramus, dalam terapi Ganja itu, Musa sempat tak lagi mengkonsumsi obat-obatan yang diberikan oleh dokter.

"Dalam kondisi ini, Musa dapat lebih mudah mengeluarkan phlegm dari dalam paru-parunya tanpa harus bersusah payah seperti yang terjadi di ujung hayatnya," ujar Eramus.

Petaka terjadi, ketika Musa kembali ke Indonesia. Ibunya Dewi Pertiwi tidak dapat melanjutkan pengobatan terapi dengan ganja itu kepada Musa, sebab Undang-undang Narkotika melarang penggunaan Ganja untuk pelayanan kesehatan.

Dewi pun tak berani, ditambah sudah ada kasus-kasus pemidanaan terhadap penggunaan ganja untuk kepentingan pengobatan.

Contohnya, seperti kasus Fidelis yang dipidana pada 2017 karena memberikan pengobatan ganja kepada istrinya yang menderita penyakit langka syringomyelia. Tragedi ini bahkan hingga mengakibatkan istrinya meninggal dunia sebulan setelah Fidelis ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Resiko ini tidak dapat diambil oleh Bu Dwi sehingga pengobatan dengan ganja terhadap Musa itu terpaksa harus dihentikan," ungkapnya.

Maka itu, Eramus mengucapkan duka yang mendalam atas perjuangan Musa untuk bertahan hidup hingga akahirnya harus meninggal dunia.

"Anak pemberani yang memberikan kami alasan dan semangat untuk terus berjuang. Selamat beristirahat dengan tenang, Musa. Perjuangan mu tak akan sia-sia," pungkas Eramus.

Load More