SuaraSumbar.id - Pasangan pengantin asal Tulungagung, Jawa Timur, menggelar akad nikah secara virtual.
Akad nikah virtual digelar karena salah satu pasangan pengantin dinyatakan positif Covid-19.
Pasangan pengantin yang menggelar akad nikah secara virtual adalah Dessy Fauziah (25) dan Andri Ansam (26).
Keduanya tetap melangsungkan pernikahan meski Dessy harus menjalani karantina di Gedung IAIN Tulungagung, Sabtu (26/12/2020).
"Alhamdulillah sah," terdengar suara para saksi kala Andri menyelesaikan akad ijab kabul di KUA Kecamatan Pakel, kemarin.
Foto nikah virtual dua pasangan ini sempat viral di media sosial. Dessy dinyatakan positif corona dua hari sebelum tanggal ijab kabul. Padahal tanggal pernikahan sudah ditetapkan. Ia berencana menggelar pesta kecil-kecilan mengingat kondisi masih pandemi.
Begitu Dessy terkonfirmasi positif, ia langsung dikarantina. Karena persiapan yang dilakukan sudah cukup matang, maka proses ijab kabul tetap dilakukan meskipun secara virtual.
"Setelah dipertimbangkan, pestanya diundur sampai kondisi pandemi mereda," ujar Andri, Sang Mempelai Pria.
Proses ijab kabul cukup menarik. Penghulu dan Andri berada di KUA Pakel sedangkan Dessy menyaksikan melalui layar ponsel. Di layar ponsel tampak Dessy berpakaian temanten putri. Ia ditemani oleh sesama penyintas corona di lokasi karantina.
Baca Juga: Biadap! Ibu Rumah Tangga di Tulungagung Dibunuh Lalu Disetubuhi
Protokol kesehatan juga dilakukan dengan ketat dalam ijab kabul tersebut. Bahkan, penghulu dan Andri tidak bersalaman meski keduanya sudah mengenakan masker, sarung tangan dan pelindung wajah.
Proses ini dilakukan setelah pihak keluarga berkonsultasi dengan gugus tugas. "Kita tidak bisa berbuat banyak karena kondisinya masih seperti ini (pandemi). Tapi Alhamdulillah lancar," katanya sembari menghela napas lega.
Kepala KUA Kecamatan Pakel Nurul Anam membantah pernikahan dilakukan secara virtual. Sebelum ijab kabul berlangsung, pihak KUA sudah mendapatkan mandat dari pihak mempelai putri.
Orang tua Dessy sudah menyerahkan wali pernikahan kepada KUA Kecamatan Pakel. Pernikahan Dessy dan Andri tetap dinyatakan sah secara hukum kendati hanya dihadiri oleh mempelai pria dan sejumlah saksi serta penghulu.
"Proses ijab kabul seperti biasa dan mempelai wanita serta saksi menyaksikan secara online," Imbuh Anam.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Biadap! Ibu Rumah Tangga di Tulungagung Dibunuh Lalu Disetubuhi
-
Viral Pemotor Terobos Jalan Cor Masih Basah, Warga: Bisa Baca Rambu Gak!
-
Jengkel Sering Dituduh Maling, Pemuda Hajar Istri Tetangga sampai Tewas
-
Terungkap! Ada Motif Asmara di Balik Pembunuhan IRT di Tulungagung
-
Dibunuh Pakai Bor, Budi Diduga Niat Perkosa Rohmah saat Suami Pergi Yasinan
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kursumawati Sukses Bangun Kepercayaan Warga sebagai Agen BRILink di Simalungun
-
Tidak Ada Toleransi, Kapolda Sumbar Bakal Pecat Polisi yang Terlibat Narkoba
-
Warga Agam Diduga Jadi Korban Penyekapan di Myanmar dan Memohon Pulang
-
PBHI Serahkan Data Baru ke Ombudsman, Soroti Dokumen Kebencanaan Izin Tambang Andesit Kasang
-
Psikolog Ungkap Pencegahan Bullying Tak Cukup dengan Hukuman, Berkaca dari Kasus MAN 3 Padang