SuaraSumbar.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) diminta untuk tidak melakukan kegiatan di luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Hal itu ditegaskan oleh Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
"Imbauan itu tindaklajut surat edaran Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dikeluarkan berapa waktu lalu," katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/12/2020).
Edaran tersebut membahas tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN di masa pandemi Covid-19.
Tuanku meminta semua kepala dinas di Pemkab Dharmasraya untuk memastikan seluruh jajarannya mematuhi surat edaran tersebut. Jika melanggar, ASN bisa dijatuhi sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai.
Bupati yang kembali meraih suara terbanyak pada Pilkada 2020 itu juga mengajak jajarannya menggelar berbagai kegiatan kreatif dan menarik tanpa mengabaikan protokol kesehatan. Hal ini untuk memeriahkan HUT Kabupaten Dharmasraya ke-17.
"Mari kita sambut tahun baru 2021 dengan kinerja yang lebih bagus, dan selalu mengevaluasi setiap program kerja sehingga menjadi bahan perbaikan untuk masa yang akan datang," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Mau Tukar Valas Sebelum ke Luar Negeri? Cek Lokasi BRI Money Changer Terdekat
-
Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi