Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 24 Desember 2020 | 09:35 WIB
Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan. [Suara/Istimewa]

SuaraSumbar.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) diminta untuk tidak melakukan kegiatan di luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Hal itu ditegaskan oleh Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan.

"Imbauan itu tindaklajut surat edaran Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dikeluarkan berapa waktu lalu," katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/12/2020).

Edaran tersebut membahas tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN di masa pandemi Covid-19.

Tuanku meminta semua kepala dinas di Pemkab Dharmasraya untuk memastikan seluruh jajarannya mematuhi surat edaran tersebut. Jika melanggar, ASN bisa dijatuhi sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

Baca Juga: Pria Sumbar Jual Motor Tetangga ke Pekanbaru Demi Nikahi Adik Kandung

Bupati yang kembali meraih suara terbanyak pada Pilkada 2020 itu juga mengajak jajarannya menggelar berbagai kegiatan kreatif dan menarik tanpa mengabaikan protokol kesehatan. Hal ini untuk memeriahkan HUT Kabupaten Dharmasraya ke-17.

"Mari kita sambut tahun baru 2021 dengan kinerja yang lebih bagus, dan selalu mengevaluasi setiap program kerja sehingga menjadi bahan perbaikan untuk masa yang akan datang," katanya.

Load More