SuaraSumbar.id - Laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan pengacara Sekretaris Umum FPI Munarman ditolak Polda Metro Jaya Rabu (23/12/2020). Rencananya, laporan itu ditujukannya kepada Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin.
"Kami sudah menemui pihak pelayanan masyarakat di sini, setelah sedemikian alot kita lakukan penjelasan kepada mereka tentang duduk persoalan dan kronologis, ternyata hal tersebut kita tidak diterima," kata pengacara Munarman, Kurnia Tri Royani, di Polda Metro Jaya.
Alasan polisi menolak laporan Munarman karena sebelumnya Munarman sudah menyampaikan surat keberatan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Sedangkan kami mengharapkan ada tanda terima dari pihak sini kan, bahwa laporan kami tersebut diterima," kata dia.
Pengacara Munarman menilai penolakan laporan ini sebagai bentuk diskriminasi hukum. Dia membandingkan ketika Zinal Arifin melaporkan Munarman pada awal pekan lalu, langsung diterima polisi.
"Kok bisa mereka melakukan pelaporan diterima sementara kita melaporkan atas hal tersebut tidak diterima. Jadi ini ada semacam diskriminasi hukum dan itu jelas," kata dia.
Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebagai buntut pernyataannya yang membela enam laskar FPI yang tewas tertembak polisi di jalan tol Jakarta - Cikampek, kilometer 50.
"Kemarin sore ada beberapa orang datang ke Polda Metro Jaya yang mengatasnamakan Barisan Satria Nusantara datang ke Polda Metro Jaya yang diwakili oleh ketuanya langsung Pak Zainal Airifin untuk melaporkan saudara Munarman anggota FPI," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa kemarin.
Yusri menjelaskan Zainal Airifin melaporkan Munarman ke Polda Metro Jaya lantaran melontarkan penyataan bahwa polisi telah melakukan pembantaian terhadap enam laskar FPI.
Baca Juga: Difitnah Jadi Otak Penangkapan Edhy Prabowo, Ali Ngabalin Lapor Polisi
"Statemen bahwa polisi telah melakukan pembantaian terhadap enam orang laskarnya dan menyebut FPI tidak punya senjata api," kata Yusri.
Adapun rencana tindak lanjut pihak kepolisian adalah mengundang klarifikasi pelapor dan saksi-saksi serta membawa bukti-bukti untuk melengkapi laporannya.
Zainal menuding pernyataan Munarman dapat menjadi narasi yang dapat mengadu domba masyarakat.
"Jadi begini, seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum apalagi tidak disertai barang butki, sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat," ujar Zainal.
Laporan Zainal diterima polisi dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Zainal mengaku menyertakan beberapa barang bukti, seperti tangkapan layar dan flash disk saat Munarman mengucapkan anggota FPI tak bersenjata.
Munarman kemarin mengatakan tak mau terlalu ambil pusing mengenai pelaporan Zainal Arifin.
Berita Terkait
-
Jelang Sidang Perkara, Roy Suryo cs Tantang Jokowi Hadir
-
Guru Besar UGM Sebut HUT RI Mewah Tapi Keropos: Kemerdekaan Versi Negara Cuma Pesta Pora
-
Indonesia Tak Baik-baik Saja, Guru Besar UGM Soroti Ketimpangan dan Dominasi Oligarki
-
Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum
-
Bau Anyir Putusan MK soal MBG, Diduga Ulur Waktu agar SPPG Balik Modal
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM