SuaraSumbar.id - Masyarakat Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) dilarang menggelar kegiatan yang memicu kerumunan saat perayaan Tahun Baru 2021. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang belum juga melandai di wilayah Sumbar.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Fardiansyah mengatakan, pihaknya tidak akan mengelurkan izin keramaian perayaan malam Tahun Baru.
"Kami siap mengamankan malam pergantian tahun, namun tidak mengeluarkan izin," katanya dilansir dari Antara, Sabtu (19/12/2020).
Jika masyarakat tetap nekat menggelar kegiatan keramaian, kata Aditya, pihaknya tidak segan-segan menindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pantun Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO, Gubernur Sumbar: Bangga Kita
"Namun sebelum penindakan hukum, kita tetap mengedepankan upaya persuasif dan humanis dalam memberi pengertian kepada masyarakat," bebernya.
Dia berharap pelaksanaan malam pergantian tahun di Dharmasraya berjalan lancar tanpa gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Selain itu, Kapolres juga berharap para tokoh masyarakat mendukung tugas kepolisian dalam menciptakan suasana yang kondusif jelang pergantian tahun.
"Kami dari kepolisian juga sudah bersilaturahmi dan berdialog dengan tokoh adat, tokoh masyarakat serta tokoh agama sebagai upaya mendukung tugas Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas," katanya.
Terpisah, Ketua MUI Kabupaten Dharmasraya Aminullah Salam mendukung pihak kepolisian dalam menciptakan suasana kondusif jelang pergantian tahun.
Baca Juga: Paslon Bupati Suhatri Bur-Rahmang Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar
“Kami mengapresiasi langkah cepat Kapolres Dharmasraya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman menjelang pergantian tahun ini yang berada di tengah pandemi," katanya.
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Minta Wali Kota dan Bupati Larang Warga Rayakan Tahun Baru
-
Catat Ya, Risma Melarang Keras Pedagang Terompet Tiup Jualan di Surabaya
-
Jam Operasional Mal di Jakarta Kembali Dibatasi
-
Warga Tangerang Dilarang Rayakan Tahun Baru 2021
-
Cegah Kerumunan, Pesta Tahun Baru Bakal Dilarang Pemerintah
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Lowongan Kerja Guru Sekolah Rakyat 2025: Ini Syaratnya, Cara Daftar dan Jadwal Lengkap!
-
Daftar 5 Link DANA Kaget per Sabtu 14 Juni 2025, Begini Cara Aman Klaim Saldo Gratis!
-
Profil Arry Yuswandi, Ketua MPKS Muhammadiyah Sumbar yang Resmi Jadi Sekda Sumbar!
-
Ngeri! Kasus Mutilasi di Pesisir Selatan, Daging Korban Digoreng dan Dimakan Si Pembunuh
-
Kronologi Penemuan Janin di Kawasan Gunung Padang, Ini Penjelasan Polisi