Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 19 Desember 2020 | 16:29 WIB
Ilustrasi Tahun Baru (Pixabay/nickgesell)

SuaraSumbar.id - Masyarakat Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) dilarang menggelar kegiatan yang memicu kerumunan saat perayaan Tahun Baru 2021. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang belum juga melandai di wilayah Sumbar.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Fardiansyah mengatakan, pihaknya tidak akan mengelurkan izin keramaian perayaan malam Tahun Baru.

"Kami siap mengamankan malam pergantian tahun, namun tidak mengeluarkan izin," katanya dilansir dari Antara, Sabtu (19/12/2020).

Jika masyarakat tetap nekat menggelar kegiatan keramaian, kata Aditya, pihaknya tidak segan-segan menindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pantun Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO, Gubernur Sumbar: Bangga Kita

"Namun sebelum penindakan hukum, kita tetap mengedepankan upaya persuasif dan humanis dalam memberi pengertian kepada masyarakat," bebernya.

Dia berharap pelaksanaan malam pergantian tahun di Dharmasraya berjalan lancar tanpa gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Selain itu, Kapolres juga berharap para tokoh masyarakat mendukung tugas kepolisian dalam menciptakan suasana yang kondusif jelang pergantian tahun.

"Kami dari kepolisian juga sudah bersilaturahmi dan berdialog dengan tokoh adat, tokoh masyarakat serta tokoh agama sebagai upaya mendukung tugas Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas," katanya.

Terpisah, Ketua MUI Kabupaten Dharmasraya Aminullah Salam mendukung pihak kepolisian dalam menciptakan suasana kondusif jelang pergantian tahun.

Baca Juga: Paslon Bupati Suhatri Bur-Rahmang Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar

“Kami mengapresiasi langkah cepat Kapolres Dharmasraya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman menjelang pergantian tahun ini yang berada di tengah pandemi," katanya.

Load More