SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menggelar pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan pada dua tempat pemungutan suara (TPS), Minggu (13/12/2002).
Pemungutan suara ulang itu dilakukan di TPS 48 Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, dan TPS 105 di Nagari Kinali, Kecamatan Kinali.
"Benar, hari ini kita melakukan pemungutan suara ulang berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alharis, di Simpang Empat, Minggu pagi.
Menurutnya, dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 48 Nagari Ujung Gading, karena ada tujuh orang menggunakan hak pilih menggunakan KTP elektronik dari luar Pasaman Barat.
Selain itu, ketujuh orang itu tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada TPS itu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2020.
Ketujuh orang pemilih tersebut tidak menggunakan Form A.5.KWK.
Selanjutnya ketujuh orang pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat pada TPS 48 Nagari Ujung Gading.
"Di TPS 48 Nagari Ujung Gading dengan jumlah DPT 354 orang hanya akan melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat," ujarnya pula.
Sedangkan pada TPS 105 Nagari Kinali, Kecamatan Kinali dengan jumlah DPT 208 orang ini akan melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2020.
Baca Juga: Dua TPS di Pasaman Barat Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Alasannya, katanya, terdapat tiga orang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap di TPS tersebut untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2020.
Kemudian ketiga orang pemilih tersebut tidak menggunakan Form A.5.KWK, selanjutnya ketiga orang pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.
Sedangkan dua orang pemilih menggunakan hak pilihnya untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 pada TPS tersebut tidak menggunakan Form Model A.5.KWK.
Ia juga menegaskan terhadap rekomendasi pemungutan suara ulang waktunya telah habis.
Menurutnya pengajuan atau rekomendasi PSU paling lambat dua hari setelah pemungutan suara dilaksanakan.
"Tidak bisa lagi untuk rekomendasi PSU ke depannya. Kalau pelaksanaan memang empat hari, hari ini berakhir," katanya menegaskan. (Antara)
Berita Terkait
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir?
-
Profil Bonatua Silalahi, Peneliti yang Ungkap Salinan Ijazah Jokowi di KPU
-
Ini dia Penampakan Salinan Ijazah Jokowi Telegalisir dari KPU
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Kebakaran Hebat Dekat Stasiun Lambuang Bukittinggi, 3 Warung Ludes
-
Revans Membara Jelang Semen Padang FC vs Arema FC, Sama-sama Berebut Angka!
-
CEK FAKTA: Pemerintah Tarik Gas LPG 3 Kg Mulai Ramadhan 2026, Benarkah?
-
Pelabuhan Teluk Tapang Dapat Kucuran Dana Rp 83 Miliar, Investor Sawit Berebut Lahan di Sumbar