DPO Sejak 2025, Mantan Pimpinan BPR JKT-Pariaman Akhirnya Diringkus

Berdasarkan hasil audit internal, dugaan perbuatan tersebut menimbulkan potensi kerugian sebesar Rp2.138.948.764 atau sekitar Rp2,1 miliar.

Suhardiman
Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:32 WIB
DPO Sejak 2025, Mantan Pimpinan BPR JKT-Pariaman Akhirnya Diringkus
Mantan pimpinan PT BPR JKT-Pariaman Cabang Padang berinisial Y setelah diringkus.(Suara.com/istimewa)
Baca 10 detik
  • Polda Sumbar menangkap mantan pimpinan BPR JKT-Pariaman yang buron sejak 2025.
  • Dugaan pencatatan palsu dana nasabah berpotensi merugikan bank Rp2,1 miliar.
  • Tersangka ditahan dan dijerat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Atas dugaan perbuatannya, Y dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan.

Kontributor : B Rahmat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini