Baca 10 detik
- Polda Sumbar menangkap mantan pimpinan BPR JKT-Pariaman yang buron sejak 2025.
- Dugaan pencatatan palsu dana nasabah berpotensi merugikan bank Rp2,1 miliar.
- Tersangka ditahan dan dijerat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Atas dugaan perbuatannya, Y dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan.
Kontributor : B Rahmat