Kasus Kematian Afif Maulana: 79 Saksi Diperiksa, Polisi Buka Posko Pengaduan!

Pihak kepolisian masih terus menlanjutkan penyelidikan kasus kematian Afif Maulana, pelajar SMP yang ditemukan tewas di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang.

Riki Chandra
Selasa, 23 Juli 2024 | 21:32 WIB
Kasus Kematian Afif Maulana: 79 Saksi Diperiksa, Polisi Buka Posko Pengaduan!
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan. [Suara.com/B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Pihak kepolisian masih terus menlanjutkan penyelidikan kasus kematian Afif Maulana, pelajar SMP yang ditemukan tewas di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang.

"Penyelidikan kasus masih terus dilakukan oleh Polresta Padang, saksi yang diperiksa sudah 79 orang," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat menggelar jumpa pers bersama Polresta Padang, Selasa (23/7/2024).

Sebanyak 79 saksi itu berasal dari berbagai latar belakang. Rincinya, 39 orang anggota Polda Sumbar, 13 anggota Polsek, 16 remaja yang diamankan ketika polisi melakukan pencegahan tawuran di hari kejadian, dan 13 saksi umum.

"Kami juga telah memeriksa dua ahli dalam penyelidikan kasus ini, yaitu ahli forensik dan ahli Informasi Teknologi (IT)," jelasnya.

Dwi menegaskan, sampai saat ini pihaknya mencoba terus transparan dalam pemrosesan, dan membuka ruang kepada siapa pun jika memiliki bukti atau petunjuk yang jelas untuk mengungkap kasus.

Ia mengatakan, sudah ada dua posko pengaduan yang dibuka untuk menampung bukti-bukti dari luar, yaitu di Polda Sumbar dan Polresta Padang.

Sejalan dengan posko tersebut Kepolisian juga telah membuka akses layanan komunikasi via 08116669007, dan 0895607345098 sejak 5 Juli 2024.

Hanya saja sampai saat ini tidak ada satupun atau pihak manapun yang datang untuk menyerahkan bukti-bukti serta petunjuk kepada Polisi.

"Tidak ada yang datang untuk menyerahkan itu (bukti serta petunjuk), padahal kami sudah berusaha terbuka dan transparan," katanya.

Dalam kesempatan tersebut Dwi kembali menegaskan Kepolisian menginginkan kasus itu cepat dituntaskan lewat penyelidikan yang terbuka.

Polisi meyakinkan bahwa hal yang disampaikan kepada publik haruslah fakta hukum dari pemeriksaan keterangan-keterangan saksi, bukan asumsi atau tudingan-tudingan belaka.

Berdasarkan hasil otopsi diketahui korban mengalami patah tulang iga sebanyak enam buah yang kemudian menusuk paru-paru hingga korban tewas.

Ia mengatakan sampai sekarang penyebab kematian AM masih sama, yakni korban meninggal dunia usai melompat dari jembatan Kuranji supaya tidak diamankan oleh Polisi yang sedang mencegah gerombolan pelaku tawuran.

Hal itu sebagaimana keterangan saksi kunci A yang merupakan teman korban AM, dan berboncengan sepeda motor bersama AM sebelum kejadian.

Pada bagian lain, untuk pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh personel Polda Sumbar pada malam kejadian sekarang sudah diperiksa oleh Propam Polda Sumbar.

Jumlah personel yang sudah diperiksa Propam sebanyak 44 personel, sedangkan 13 orang merupakan saksi umum.

Namun demikian Dwi menggaris bawahi bahwa proses terhadap dugaan pelanggaran disiplin itu berbeda dengan peristiwa penyelidikan kematian AM.

Pemeriksaan terkait AM dilakukan pada TKP di jembatan Kuranji, sementara itu dugaan pelanggaran disiplin terkait kejadian di Kantor Polsek Kuranji setelah belasan pelaku tawuran. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini