Bupati Tanah Datar Tegaskan Tak Pernah Terbitkan IMB Sepanjang Sungai Batang Anai

Pasalnya, wilayah itu masuk kawasan hutan lindung.

Suhardiman
Kamis, 23 Mei 2024 | 13:06 WIB
Bupati Tanah Datar Tegaskan Tak Pernah Terbitkan IMB  Sepanjang Sungai Batang Anai
Sejumlah alat berat membersihkan dan mengerjakan jalan nasional yang rusak parah akibat diterjang luapan air Sungai Batang Anai di Kabupaten Tanah Datar. [Antara]

SuaraSumbar.id - Bupati Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Eka Putra menegaskan tidak pernah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di sepanjang bantaran Sungai Batang Anai.

"Selama saya menjadi bupati tidak pernah mengeluarkan izin terhadap bangunan-bangunan di sepanjang aliran sungai itu," katanya, melansir Antara, Kamis (23/5/2024).

Namun demikian, Eka tidak menampik bahwa bangunan tersebut sudah berdiri cukup lama. Soal izin, Eka menyampaikan sepenuhnya berada di bawah naungan KLHK. Pasalnya, wilayah itu masuk kawasan hutan lindung.

"Jadi begini, izin itu berada di tangan KLHK bukan dengan kami (pemerintah daerah)," ujarnya.

Dirinya mengaku beberapa pihak sebelumnya juga pernah berkonsultasi ke pemerintah daerah (pemda) terkait izin mendirikan bangunan di sepanjang aliran sungai itu.

Namun, pemerintah daerah tetap tidak mengeluarkan IMB, karena lokasi itu termasuk kawasan hutan lindung. Sayangnya, masih saja ada pihak yang tetap mendirikan bangunan atau tidak mengindahkan aturan yang ada.

"Tentu saja bangunan yang tidak mengantongi izin kita pertanyakan dan disurati," jelasnya.

Oleh karena itu, Eka mengimbau masyarakat yang hingga kini masih bermukim atau mendirikan bangunan di sana agar segera pindah. Sebab, selain berbahaya hal itu juga melanggar aturan yang ada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini