SuaraSumbar.id - KIP Aceh Besar memperpanjang proses pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hal tersebut dilakukan karena peserta yang dibutuhkan kurang dari dua kali kebutuhan.
"Masih ada gampong yang belum mendaftar dan ada juga yang jumlah mendaftar kurang dari enam orang," kata Divisi SDM dan Parmas KIP Aceh Besar Mahyar Tasnim, melansir Antara, Sabtu (11/5/2024).
Dengan perpanjangan pendaftaran dari sebelumnya 2 sampai 8 Mei 2024, jumlah pelamar PPS terus bertambah, yakni yang telah membuat akun di Siakba sebanyak 6.791 orang dan yang sudah submit berkas di aplikasi 5.927 orang.
"Yang telah menyampaikan berkas langsung ke KIP Aceh Besar sebanyak 5.091 orang," ujarnya.
Saat ini masih ada dua gampong pelamar masih kurang. Pihaknya masih memberikan kesempatan kepada masyarakat di gampong tersebut untuk memanfaatkan perpanjangan waktu itu.
"Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk dapat memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran dan kami juga meminta menyampaikan informasi penerimaan PPS ini kepada warga sehingga kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik," jelasnya.
Pendaftaran PPS lewat aplikasi Siakba masih dibuka hingga pukul 23.59 WIB dan untuk pengembalian berkas paling telat 12 Mei 2024.
Pilkada di Aceh Besar di gelar serentak dengan pemilihan kepala daerah, baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun wali kota dan wakil wali kota pada 27 November 2024.