Hukum Menulis Batu Nisan Menurut Beragam Pendapat Ulama

Beberapa madzhab menyatakan bahwa penulisan di atas batu nisan hukumnya makruh, sementara yang lain menyatakan hukumnya haram terutama jika menggunakan ayat Al-Qur'an.

Chandra Iswinarno
Senin, 12 Februari 2024 | 19:28 WIB
Hukum Menulis Batu Nisan Menurut Beragam Pendapat Ulama
ilustrasi makam. (Pexels)

Tradisi dan Kebiasaan

Di banyak masyarakat, penulisan di atas batu nisan telah menjadi bagian dari tradisi dan kebiasaan yang sulit untuk diubah.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa dalam Islam, terdapat ruang untuk perbedaan pendapat dalam hal-hal tertentu, dan keputusan akhir sering kali bergantung pada otoritas agama yang dihormati oleh individu atau komunitas tersebut.

Selain itu, penting juga untuk mempertimbangkan tujuan dari penulisan di atas batu nisan, yakni untuk memfasilitasi identifikasi makam dan memungkinkan ziarah oleh orang-orang terdekat.

Baca Juga:Cak Imin Temui Ulama dan Santri di Garut, Target AMIN Menang 80 Persen

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini