Tepergok Mesum, Bidan dan PNS Pemkot Sawahlunto Ogah Bayar Denda 100 Sak Semen

Keduanya yang telah menikah dengan pasangan masing-masing, kemudian disepakati untuk membayar denda 50 zak semen per orang.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 12 Januari 2024 | 10:38 WIB
Tepergok Mesum, Bidan dan PNS Pemkot Sawahlunto Ogah Bayar Denda 100 Sak Semen
Ilustrasi mesum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini