Viral Video Wali Nagari Diduga Beri Fasilitas Putri Bupati Pesisir Selatan Kampanye Politik

Wali Nagari itu juga menyebutkan bahwa rumah tempat berkumpulnya masyarakat tersebut adalah rumah keluarganya.

Chandra Iswinarno
Selasa, 09 Januari 2024 | 14:50 WIB
Viral Video Wali Nagari Diduga Beri Fasilitas Putri Bupati Pesisir Selatan Kampanye Politik
Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)

Syauqi juga menjelaskan bahwa Wali Nagari dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2810 Ayat 2 UU Pemilu Tahun 2013. Jika terbukti melanggar, pelanggaran tersebut akan terdaftar dan jenis pelanggarannya akan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk pelanggaran administrasi, kode etik, pidana pemilu, dan pelanggaran terhadap UU lain seperti UU Netralitas ASN atau kepala desa.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga:KPU Sumbar Beberkan Alasan Pengiriman Surat Suara Lewat Jalur Laut: Biar Tak Ada Kendala!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini