Syauqi juga menjelaskan bahwa Wali Nagari dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2810 Ayat 2 UU Pemilu Tahun 2013. Jika terbukti melanggar, pelanggaran tersebut akan terdaftar dan jenis pelanggarannya akan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk pelanggaran administrasi, kode etik, pidana pemilu, dan pelanggaran terhadap UU lain seperti UU Netralitas ASN atau kepala desa.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:KPU Sumbar Beberkan Alasan Pengiriman Surat Suara Lewat Jalur Laut: Biar Tak Ada Kendala!