SuaraSumbar.id - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap Satreskrim Polres Pariaman karena diduga mencabuli (sodomi) anak di bawah umur.
Pelaku berinisial H (41) ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/127/XI/2023/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar tanggal 17 November 2023.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya pelaku diberikan surat perintah penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi, Selasa (21/11/2023).
Arvi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku mencabuli korban satu kali.
"Kejadian tersebut terjadi di rumah kontrakan pelaku yakni di Desa Kampung Tangah Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman," ungkapnya.
Pelaku ditangkap juga berdasarkan pengembangan dari keterangan pelaku F (18) yang juga telah menjadi korban dari pencabulan (sodomi) oleh pelaku H.
Dari pengakuan H, ia sudah melakukan perbuatan sodomi kepada enam orang anak di Kota Pariaman. Rata-rata korban berusia 7 sampai 16 tahun.
“Pelaku menjalankan aksinya dengan cara hunting atau berkeliling mencari mangsa dan dibawa ke kontrakannya,” katanya.
"Sebelum menjalankan aksinya, pelaku mengimingi korban dengan memberi uang senilai Rp 25 ribu," katanya lagi.
Untuk saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kontributor : B Rahmat