Buntut 2 Kali Mangkir, Tersangka Korupsi Kasus Pasar Atas Bukittinggi Terancam Dijemput Paksa

Kejari Bukittinggi akan menjemput paksa tersangka kasus penyalahgunaan uang negara alias korupsi dalam pengelolaan Gedung Pasar Atas Bukittinggi.

Riki Chandra
Kamis, 19 Oktober 2023 | 12:34 WIB
Buntut 2 Kali Mangkir, Tersangka Korupsi Kasus Pasar Atas Bukittinggi Terancam Dijemput Paksa
Kejari Bukittinggi memberikan keterangan terkait penetapan tiga orang Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot setempat sebagai Tersangka Kasus Tipikor pengelolaan Gedung Pasar Atas Bukittinggi. [Dok.Antara/Al Fatah]

"Ancamannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti sebanyak kerugian negara yang ditimbulkan, saat ini Tersangka belum dilakukan penahanan," pungkas Wiwin Iskandar. (Antara)

REKOMENDASI

News

Terkini