Dalam hal itu, pihaknya meminta kepada penyidik untuk bisa memanggil BPN untuk mengklarifiasi pembukaan blokir tanpa ada pemberitahuan kepada kliennya.
"Ini sangat kami sayangkan, terkesan BPN Padang Panjang tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ungkapnya.
Diketahui, laporan dugaan pemalsuan telah diterima dengan nomor STTLP/480.a/XI/2020/SPKT Polda Sumbar. Akibat pemalsuan tanda tangan terebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 miliar.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Bantah Bom Rakitan di Pariaman Aksi Teror, Polda Sumbar: Bom Nangkap Ikan