Kasus Kemenakan Palsukan Tanda Tangan Mamak Buat Jual Tanah di Padang Panjang, Polisi Segera Gelar Perkara

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) bakal menggelar perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam, Herry Chandra Dt Kupiah.

Riki Chandra
Senin, 24 Juli 2023 | 11:48 WIB
Kasus Kemenakan Palsukan Tanda Tangan Mamak Buat Jual Tanah di Padang Panjang, Polisi Segera Gelar Perkara
Mapolda Sumbar. [Dok.Istimewa]

Dalam hal itu, pihaknya meminta kepada penyidik untuk bisa memanggil BPN untuk mengklarifiasi pembukaan blokir tanpa ada pemberitahuan kepada kliennya.

"Ini sangat kami sayangkan, terkesan BPN Padang Panjang tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ungkapnya.

Diketahui, laporan dugaan pemalsuan telah diterima dengan nomor STTLP/480.a/XI/2020/SPKT Polda Sumbar. Akibat pemalsuan tanda tangan terebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 miliar.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga:Bantah Bom Rakitan di Pariaman Aksi Teror, Polda Sumbar: Bom Nangkap Ikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini