"Modus tersangka membuat penawaran investasi mukena dan jilbab untuk dijual ke Malaysia, mereka mengiming-imingi keuntungan sebesar 20 persen sampai 40 persen dengan memperlihatkan foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia serta berbagai toko-toko mukena di Pasar Aur Kuning Bukittinggi," katanya.
Para korban investasi bodong ini mengalami kerugian mulai Rp2 juta hingga ratusan juta rupiah.
"Dengan ditahannya ketiga tersangka, kami akan terus mengawal perkara ini sampai keluar putusan pengadilan, kami sampaikan apresiasi kepada penyidik Polda dan jajaran Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kajari Bukittinggi," katanya. (Antara)
Baca Juga:Lagi Indehoi di Kamar Hotel Bukittinggi, 3 Pasangan Ilegal Ditangkap Satpol PP