Tersangka Pembakar Kantor J&T di Dharmasraya Diringkus Usai 7 Bulan Buron, Rp 385 Juta Raib

Setelah buron selama 7 bulan, tersangka pencurian uang ratusan juta milik perusahaan jasa kurir J&T di Dharmasraya ditangkap polisi.

Riki Chandra
Rabu, 25 Januari 2023 | 16:28 WIB
Tersangka Pembakar Kantor J&T di Dharmasraya Diringkus Usai 7 Bulan Buron, Rp 385 Juta Raib
Pelaku pencurian dan pembakaran kantor J&T di Dharmasraya. [Dok.Istimewa]

Ditambahkannya, tersangka membakar kertas kardus sehingga membesar dan menghanguskan seisi kantor. Selanjutnya tersangka langsung meninggalkan lokasi kejadian itu.

"Atas perbuatan pelaku, kantor JNT Sitiung mengalami kerugian sebesar R385 juta dan tersangka dikenakan Pasal 363 ayat ke 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tutupnya.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga:Bangun Patung Soekarno dan Jokowi, Winoto Habiskan Rp 300 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini