Menurut Oon, pelaku ditangkap saat mengendarai mobil merek Honda Civic Nopol BA 1735 HE. "Barang bukti kami temukan dalam mobil pelaku," katanyna.
Sementara itu, Wakapolres Solok AKBP Irwan Zani mengatakan, penangkapan Lucky berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba.
Setelah itu, jajaran Satres Narkoba mengintai pelaku hingga menangkap Lucky Efendi. "Pelaku Wakil Ketua DPRD Solok dari Partai Demokrat. Dari tangan pelaku ditemukan ditemukan barang diduga paket sabu seharga Rp1,2 juta," katanya.
Pengakuannya, sabu itu dibeli kepada seorang berinisial E, warga Nagari Koto Baru. "Kasus ini masih dalam pengembangan. Penjual masih diburu," katanya.
Saat ini, tersangka Lucky Efendi sudah diamankan di sel Polres Solok beserta barang bukti.