SuaraSumbar.id - BNNP Aceh memusnahkan dua kg sabu. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender hingga menjadi cair. Selanjutnya dimasukkan dalam jeriken untuk dibuang.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Aceh Kombes Pol Mirwazi mengatakan, sabu itu merupakan barang bukti dari tiga terduga pengedar yang ditangkap.
"Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda akhir Juli 2022," katanya.
Para tersangka yang ditangkap adalah I (28) warga Kabupaten Bireuen, TMW bin TAD (23) warga Kabupaten Aceh Utara.
Baca Juga:Samisade Bogor Dicairkan Full, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan: Waktu Tinggal 4 Bulan
Mereka ditangkap di kawasan Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Senin 25 Juli 2022.
"Dari keduanya disita barang bukti sabu dengan berat 1.036,45 gram," katanya.
Selanjutnya R bin U (22), Kabupaten Aceh Utara. Ia ditangkap di Terminal Bus Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara pada Selasa 26 Juli 2022.
Darinya disita barang bukti sabu mencapai 1.049,01 gram serta satu unit telepon genggam
"Jumlah sabu yang dimusnahkan lebih dari dua kilogram," katanya.
Baca Juga:Buntut Kericuhan Konfercab HMI Cabang Bandar Lampung, 4 Kader Komisariat Teknik Unila Dikeroyok