SuaraSumbar.id - Seorang mahasiswa asal Pasaman, Sumatera Barat, berurusan dengan polisi. Mahasiswa berinisial AH (21) ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan, AH (21) ditangkap di pinggir jalan di Jorong PGRM Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
"Pelaku ditangkap saat dalam perjalanan dari Pasaman menuju Bukittinggi," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Senin (5/9/2022).
Dari tangan AH diamankan 1 kg ganja. Rencananya ganja itu akan diedarkan di kampusnya di Padang.
Baca Juga:Resep Herbal dari dr.Zaidul Akbar Jika 2 Jenis Sayuran Ini di Blender Lalu Minum, Asam Urat Hilang
"AH mengaku membeli ganja dari seorang pengedar di Kabupaten Limapuluh Kota. Ganjai itu akan diedarkan kembali di kampusnya," jelasnya.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bukittinggi untuk guna pemeriksaan lebih lanjut.