KPU Temukan Seribuan Data yang Tidak Memenuhi Syarat

Untuk ganda eksternal anggota parpol nantinya dapat mengisi form yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah anggota dari salah satu parpol.

Suhardiman
Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:25 WIB
KPU Temukan Seribuan Data yang Tidak Memenuhi Syarat
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Dok. KPU)

Secara khusus dia meminta agar masyarakat dapat mengecek data diri dengan mengakses situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Hal ini guna memastikan masyarakat yang tidak masuk dalam keanggotaan parpol tidak terdaftar sebagai anggota salah satu parpol. Sehingga tidak ada yang dirugikan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini