SuaraSumbar.id - Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati menyikapi wacana legalisasi ganja medis.
Rahmad meminta pemerintah tidak asal latah atau ikut-ikutan kebijakan negara lain, tanpa didahulukan dengan kajian dan penelitian.
Menurutnya kajian yang komprehensif harus benar-benar dilakukan seiring menjadikan ganja untuk kebutuhan medis. Lantas, kajian harus melibatkan banyak unsur terkait, mulai dari ahli medis hingga psikolog.
"Artinya, kalaupun pada akhirnya penggunaan ganja untuk pengobatan dilegalkan, itu bukan karena latah mengikuti tren dunia, tapi benar-benar berdasarkan kajian yang komprehensif," kata Rahmad dikutip dari Suara.com, Rabu (29/6/2022).
Baca Juga:Wapres Ma'ruf Minta MUI Buat Fatwa Ganja Medis, Warganet: Alhamdulillah, Tapi Mohon Diperketat
Di sisi lain, Rahmad memandang untuk mencari opsi obat lain yang memang memiliki manfaat setara dengan ganja untuk kebutuhan medis. Karena jika memang ada, menurutnya penggunaan ganja bisa dihindari.
Tetapi di sisi lain, kajian terhadap ganja medis tetap harus dilakukan. Begitu pula jika hasilnya memang ganja medis diperbolehkan. Rahmad mengingatkan agar sisi pengawasan dapat ditingkatkan.
"Tentu saja ganja hanya digunakan untuk pengobatan. Di luar kepentingan medis, misalnya penyalahgunaan ganja, penanaman ganja, tetap dilarang. Karena itu lah kalau ganja medis diizinkan, aturan tersebut harus diikuti pengawasan yang ketat," ujar Rahmad.
Kaji Manfaat dan Mudarat
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa mengatakan aspirasi soal legalitas ganja untuk medis akan turut dibahas dalam revisi Undang-Undang Narkotika.
Baca Juga:Wakil Presiden Ma'ruf Amin: MUI Akan Segera Keluarkan Fatwa Terkait Legalisasi Ganja untuk Medis
Ia berujar pihaknya akan melihat kajian perihal nilai manfaat ganja, di satu sisi juga tidak melupakan aspek mudarat atau dampak buruk dari legalisasi ganja untuk kesehatan.
"Kenapa di Belanda kenapa di Thailand itu dibebaskan ini lagi kita kaji. Apakah dengan potensi secara ekonomi dan kesehatan itu? Nah catatan catatan inilah yang akan kami bicarakan pada saat pembahasan Undang-Undang Narkotika," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Terdekat, Komisi III akan menggelar rapat dengar pendapat untuk mendengarkan aspirasi menyangkut legalisasi ganja medis pada Kamis pekan ini.
"Ya kita minta masukan dulu sama kesehatan kan ada pakar dari Aceh, ada pakar dari mana-mana tentang itu nanti akan kita rumuskan, apakah memang ini berbahaya atau tidak berbahaya bagi kesehatan," kata Desmond.