SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya melonggarkan penggunaan masker di luar ruangan. Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mengumumkan pembebasan penggunaan masker saat aktivitas di luar ruangan.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mengatakan, mulai 17 Mei 2022 ini masyarakat Bukittinggi sudah dapat beraktivitas di luar ruangan tanpa menggunakan masker.
"Pelonggaran juga berlaku untuk pengunjung Kota Bukittinggi, kini masyarakat yang berada di Bukittinggi boleh tidak menggunakan masker di ruangan terbuka," kata Erman Safar, Rabu (18/5/2022).
Pemkot juga mengimbau pada masyarakat untuk tetap menggunakan masker, jika melaksanakan pertemuan di ruang tertutup dan juga saat berada di transportasi umum.
Baca Juga:Ikuti Arahan Jokowi untuk Lepas Masker, Bima Arya Beri Pesan ini Untuk Warga Bogor
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, juga tetap disarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
“Untuk antisipasi juga, waspada itu harus, antisipasi juga tetap kita jalankan, lebih baik dicegah dari pada mengobati " kata dia.
Menurutnya, aktifitas luar ruangan tidak masalah jika tidak menggunakan masker berlaku di Kota Bukittinggi.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengumumkan kebijakan melonggarkan pemakaian masker.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5) tentang kebijakan pelonggaran masker ini memperhatikan kondisi COVID-19 yang semakin landai.
Baca Juga:Mulai Hari Ini Tak Ada Razia Masker di Jakarta Barat, Satpol PP: Sesuai Instruksi dari Provinsi
"Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Presiden. (Antara)