Polisi Tangkap Pelaku yang Aniaya Wartawan di Kupang

Pelaku dikenakan Pasal 170 Junto Pasal 55 dan 56.

Suhardiman
Jum'at, 06 Mei 2022 | 15:29 WIB
Polisi Tangkap Pelaku yang Aniaya Wartawan di Kupang
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumbar.id - Polisi menangkap pelaku yang menganiaya wartawan media lokal di Kupang, Fabian Latuan pada 26 April 2022.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial N, M, P, MD dan JN. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.

"Empat orang ditangkap di Balikpapan, dan satu orang kita tangkap di Kota Kupang," katanya melansir Antara, Jumat (6/5/2022).

Penangkapan pelaku berkat kerja sama Polda Kalimantan Timur dan Polresta Kupang Kota.

Baca Juga:Arus Balik H+3 Lebaran, KAI Daop 1 Jakarta Sebut Ada 39.300 Penumpang yang Tiba Jumat Ini

"Penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan," katanya.

Dari penyelidikan diketahui status perjalanan empat pelaku. Mereka diketahui sedang berada di Bandara Sepinggan.

"Para pelaku diketahui hendak terbang ke Jakarta melalui bandara, sehingga langsung dilakukan penangkapan," jelasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 170 Junto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Baca Juga:5 Fakta 114 Suspek Hepatitis Akut di Jawa Timur, Jangan Berenang di Kolam Umum Dulu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak