Salah seorang formatur, Erwin mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Mahkamah Partai. Disebutkan proses sengketa yang terjadi itu harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai dalam kurun waktu 60 hari setelah laporan diterima.
"Biasanya Mahkamah Partai akan melakukan mediasi antara dua pihak dalam rentang waktu 14 hari setelah laporan di terima pada 17 Maret 2022. Artinya batas waktu hingga 31 Maret 2022. Kami masih menunggu proses panggilan dari Mahkamah Partai," katanya. (Antara)