Tanah Nenek Moyang Dieksekusi, Warga Padang Sebut Pengadilan Agama Semena-mena

Pengadilan Agama (PA) Padang mengeksekusi lahan seluas 444 meter persegi di kawasan Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.

Riki Chandra
Jum'at, 11 Maret 2022 | 16:05 WIB
Tanah Nenek Moyang Dieksekusi, Warga Padang Sebut Pengadilan Agama Semena-mena
Ekseklusi lahan di Kota Padang. [Dok.Istimewa]

"Sudah eksepsi, sudah dijawab, ditolak oleh pengadilan agama eksepsinya karena bukan harta pusaka tinggi, tapi harta rendah, harta waris. Jadi mengajukan dia di PN, dibuatnya pusaka tinggi, padahal sudah selesai masalah warisnya. Di PN pun sudah di NO. Kami sudah menjalankan eksekusi sesuai prosedur, ucapnya.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini