Ahli Sebut Polisi yang Tembak Mati 4 Anggota FPI Tak Menyalahi Prosedur, Ini Alasannya

Insiden itu masuk kategori situasi ekstrem yang membutuhkan tindakan tegas aparat.

Riki Chandra
Selasa, 18 Januari 2022 | 18:15 WIB
Ahli Sebut Polisi yang Tembak Mati 4 Anggota FPI Tak Menyalahi Prosedur, Ini Alasannya
Dua terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) enam anggota FPI menghadiri persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). [Dok.Antara]

Oleh karena itu, jika merujuk pada ilustrasi insiden penembakan anggota FPI, Warasman meyakini polisi telah melakukan tindakan yang berimbang karena insiden itu terjadi pada situasi yang ekstrem dan membahayakan keselamatan petugas.

Sidang “unlawful killing” di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, menghadirkan satu ahli dari Tim Penasihat Hukum.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Henry Yosodiningrat menyampaikan pihaknya hanya menghadirkan satu ahli pada persidangan.

Dengan demikian, agenda sidang berikutnya pada Selasa minggu depan (25/1) adalah pemeriksaan terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella, kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Arif Nuryanta sebelum menutup persidangan. (Antara)

Baca Juga:Polisi Panggil Admin Akun Twitter Pemkot Depok Usai Retweet Penembakan Anggota FPI

REKOMENDASI

News

Terkini