Oknum ASN di Dharmasraya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan IMB

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Riki Chandra
Rabu, 12 Januari 2022 | 17:15 WIB
Oknum ASN di Dharmasraya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan IMB
Kajari M Haris Hasbullah (kanan) dan Kasi Pidsus Dharmasraya, Ilza Putra Zulfa (kiri). [Dok.Antara]

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, junto pasal 3, junto pasal 8, junto 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini