Kenaikan Cukai Rokok Berpotensi Kurangi Perokok di Indonesia

Kebijakan Kementerian Keuangan menaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 12 persen.

Riki Chandra
Selasa, 04 Januari 2022 | 18:15 WIB
Kenaikan Cukai Rokok Berpotensi Kurangi Perokok di Indonesia
Ilustrasi rokok (pexels) /Irina Iriser/sumaiyah.

"Kampanye bahaya rokok harus digencarkan di publik. Lakukan pendekatan melalui konten kreatif dengan menggandeng pegiat digital yang berasal dari kalangan anak muda," kata dia.

Seperti diketahui, dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen pada 2024. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini