Terjerat Kasus Pencabulan Anak, Dosen UNEJ Dipenjara 6 Tahun

Dosen Universitas Jember (UNEJ) bernama Rahmat Hidayat divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta atau subsider empat bulan kurungan.

Riki Chandra
Rabu, 24 November 2021 | 22:46 WIB
Terjerat Kasus Pencabulan Anak, Dosen UNEJ Dipenjara 6 Tahun
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Sementara penasihat hukum terdakwa M. Faiq Assiddiqi menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim, namun pihaknya agak bersedih karena putusan pidana penjaranya yang dijatuhkan kepada kliennya cukup berat yakni enam tahun penjara.

"Kami sebagai penasihat hukumnya akan memberikan saran dan pertimbangan kepada klien kami apakah mengajukan banding atau tidak dalam putusan majelis hakim itu, sehingga kami perlu berdiskusi dengan terdakwa dan keluarganya lebih dulu," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini