MUI Tegas Haramkan Terorisme dan Bunuh Diri

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan bahwa aksi terorisme dan bom bunuh diri adalah perbuatan haram atau melanggar syariat agama.

Riki Chandra
Senin, 22 November 2021 | 18:37 WIB
MUI Tegas Haramkan Terorisme dan Bunuh Diri
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Miftachul Akhyar. [Dok.ANTARA]

Menko Polhukam bertemu para petinggi MUI di Kantor Kemenko Polhukam. Dua pihak membahas berbagai isu, salah satunya soal penangkapan tiga terduga teroris yang diketahui berinisial AZA, AA, dan FAO oleh Densus 88 Polri di Bekasi, Jawa Barat, pada 16 November 2021.

AZA, saat penangkapan terjadi, merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun, tak lama kemudian MUI pun menonaktifkan keanggotaan AZA selama yang bersangkutan menjalani proses hukum sebagai terduga teroris. (ANTARA)

Baca Juga:Anggota Komisi Fatwanya jadi Tersangka Teroris, Ketum MUI: Tak Ada Kegoncangan di Internal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini