Sentil Pemerintah, Alvin Lie Sebut Naik Pesawat Wajib Tes PCR Kebijakan Aneh

Semua penumpang pesawat perjalanan domestik, dari atau ke bandara di Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes PCR.

Riki Chandra
Minggu, 24 Oktober 2021 | 14:15 WIB
Sentil Pemerintah, Alvin Lie Sebut Naik Pesawat Wajib Tes PCR Kebijakan Aneh
Ilustrasi tes PCR/antigen. [Ilustrasi: Suara.com/Ema]

1. Untuk perjalanan dari atau ke bandar udara di wilayah Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta wilayah yang memberlakukan PPKM level 3 dan 4 sesuai Inmendagri terbaru, wajib melampirkan:
- Kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Untuk perjalanan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan masuk kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan: Surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam.

3. Kewajiban hasil vaksin diatur untuk:
- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
- Pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Untuk penggantinya, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang berisi pernyataan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga:Naik Pesawat Wajib PCR, Alvin Lie: Peraturan Aneh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini