“Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda. Bila daerah belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat,” pungkas Kastorius.
Belum Bayarkan Insentif Nakes, Wali Kota Padang dan 9 Kepala Daerah Ditegur Mendagri
Wali Kota Padang Hendri Septa, termasuk salah satu dari sepuluh kepala daerah di Indonesia ditegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Riki Chandra
Selasa, 31 Agustus 2021 | 17:15 WIB

BERITA TERKAIT
Tak Mau Ganggu Waktu Libur Staf, Tito Karnavian Enggan Gelar Open House
31 Maret 2025 | 12:09 WIB WIBREKOMENDASI
News
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
05 April 2025 | 21:38 WIB WIBTerkini