Sedangkan kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara waktu selama PPKM Level 4 kecuali untuk pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang di rumah atau pun di KUA.
Sementara terkait pelaksanaan kegiatan pada area publik termasuk tempat wisata, bioskop dan tempat permainan anak-anak atau kegiatan yang menimbulkan keramaian lainnya ditutup sementara waktu. (Antara)