Para karyawan yang terdaftar di kemnaker.go.id dan telah memenuhi syarat tetapi tidak mendapatkan BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bisa lapor melalui tiga cara yang tertera di bawah ini.
1. Pertama, lapor ke manajemen perusahaan.
2. Lalu lapor ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
3. Lapor ke kanal aduan Kemnaker di laman bantuan.kemnaker.go.id.
Sebagai informasi, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini hanya akan cair kepada karyawan yang belum pernah mendapatkan sisa Rp 1,2 juta di periode sebelumnya. Hal ini dikarenakan adanya rekening bermasalah atau ditemukan karyawan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan BSU Subsidi Gaji.
Baca Juga:Link Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta