Gisel dan Nobu Belum Diseret ke Pengadilan, Pelapor Bilang Begini

"Kejaksaan mengembalikan dan meminta penyidik untuk melengkapi," ujar dia.

Riki Chandra
Kamis, 15 Juli 2021 | 06:10 WIB
Gisel dan Nobu Belum Diseret ke Pengadilan, Pelapor Bilang Begini
Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu. (Matamata.com/Alfian Winanto)

SuaraSumbar.id - Penyebar video syur Gisella Anastasia dan Nobu, PP dan MN telah divonis selama 9 bulan penjara. Namun, Gisel dan Nobu yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum juga diseret ke pengadilan lantaran berkasnya belum rampung.

Menangapi hal itu, Pitra Romadoni Nasution justru tak kecewa. Dia hanya berharap penyidik Polda Metro Jaya bisa melengkapi berkas sesuai petunjuk kejaksaan.

"Saya tidak kecewa. Saya hanya berharap agar penyidik dapat segera menyelesaikan apa yang harus dipenuhi atas permintaan Jaksa Penuntut Umum," kata Pitra Romadoni kepada Suara.com, Rabu (14/7/2021).

Pitra mendapat informasi bahwa penyidik memang telah melimpahkan berkas Gisel dan Nobu ke kejaksaan. Tapi beberapa kali beras tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Baca Juga:Terungkap di Pengadilan, Gisel dan Nobu Berbuat Mesum Berkali-kali

"Kejaksaan mengembalikan dan meminta penyidik untuk melengkapi," ujar dia.

Sebagai pelapor yang juga kebetulan berprofesi advokat, Pitra mempercayakan penuh kasus ini pada penegak hukum. Katanya, tak etis mengintervensi proses yang sedang berjalan.

"Mungkin ada kendala yang dialami oleh penyidik," katanya.

Pitra Romadoni bahkan optimis Gisel dan Nobu segera disidangkan. Apalagi, kata PP dan MN sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita yakin dan optimis dengan adanya vonis penyebar video asusila tentunya ini akan menjadi yurisprudensi bagi penyidik untuk menindak lanjuti perkara Gisel," katanya.

Baca Juga:Fakta Lain Video Porno Gisel dan Nobu, Direkam Lebih dari Sekali

Seperti diketahui, Majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus PP dan MN bersalah dalam kasus pornografi dengan pemeran Gisella Anastasia dan Nobu. Mereka divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Bila MN dan PP telah divonis, berbeda dari Gisella Anastasia dan Nobu. Kedua pelaku video tersebut hingga kini nasibnya belum jelas meski telah ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya sempat diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Berkas Gisel juga sempat dilempar ke kejaksaan, namun kemudian di kembalikan ke polisi karena dianggap belum lengkap. (Suara.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak