23 Pemandu Lagu di Pasaman Barat Diciduk Satpol PP, Pemilik Kafe Terancam Denda Rp 20 Juta

Sanksi dari Perda itu untuk perorangan yakni, tiga bulan kurungan atau denda Rp 1,5 juta. Sedangkan pemilik kafe diancam sanksi tiga bulan kurungan atau denda Rp 20 juta.

Riki Chandra
Jum'at, 09 Juli 2021 | 14:23 WIB
23 Pemandu Lagu di Pasaman Barat Diciduk Satpol PP, Pemilik Kafe Terancam Denda Rp 20 Juta
Tim gabungan Satpol PP Pasaman Barat mengamankan 23 orang pemandu lagu. [Dok.Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini