Bagi yang berasal dari luar akan diantar pulang sampai ke terminal di Kota Padang untuk pulang ke rumah masing-masing. (Antara)
23 Pemandu Lagu di Pasaman Barat Diciduk Satpol PP, Pemilik Kafe Terancam Denda Rp 20 Juta
Sanksi dari Perda itu untuk perorangan yakni, tiga bulan kurungan atau denda Rp 1,5 juta. Sedangkan pemilik kafe diancam sanksi tiga bulan kurungan atau denda Rp 20 juta.
Riki Chandra
Jum'at, 09 Juli 2021 | 14:23 WIB

BERITA TERKAIT
Tempat Hiburan Malam di Tegal Terbakar, 6 Pemandu Lagu Tewas
15 Januari 2024 | 15:46 WIB WIBREKOMENDASI
News
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
05 April 2025 | 21:38 WIB WIBTerkini