Saat ini, tersangka telah meringkuk di sel tahanan Polres Padang Panjang. Atas perbuatannya, oknum guru gay ini dijerat Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76 E UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kontributor : B Rahmat