SuaraSumbar.id - Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara Pemilu menyepakati pelaksanaan Pemilu 2024 digelar pada 28 Februari dan Pilkada 2024 serentak dilakukan pada 27 November.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil konsinyering antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada Kamis (3/6/2021) malam.
Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, konsinyering itu menghasilkan empat poin kesepakatan.
Pertama pemungutan suara pemilihan umum termasuk Pileg dan Pilpres diselenggarakan 27 Februari 2024. Kedua, pemungutan suara Pilkada serentak dilaksanakan 27 November 2024.
Baca Juga:TOK! Pemerintah dan DPR Sepakat 28 Februari 2024 Pemilihan Presiden
Kesepakatan ketiha ialah tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni sejak Maret 2022. Teraakhir dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024. (Suara.com)