Ia menyadari upaya pemenuhan kebutuhan beras di Padang terkendala oleh luas tanam padi yang semakin berkurang akibat alih fungsi lahan yang terus berlangsung.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemkot Padang telah menetapkan Perda nomor 3 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang 2010-2030.
Kemudian telah diatur kawasan peruntukan pertanian yang tampaknya memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Pada pasal 67B ayat 2 dalam Perda tersebut disebutkan bahwa kawasan tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf A dengan luas kurang lebih 2.817,86 hektar berada di delapan kecamatan di Padang. (Antara)
Baca Juga:Waspada! Covid-19 Jadi Virus 1000 Wajah, Ini Gejalanya