DPRD Desak Pemkot Padang Batasi Izin Pendirian Bangunan di Lahan Pertanian

Salah satu cara mengantisipasinya adalah dengan melahirkan kebijakan-kebijakan dalam bentuk peraturan daerah (Perda).

Riki Chandra
Jum'at, 21 Mei 2021 | 17:29 WIB
DPRD Desak Pemkot Padang Batasi Izin Pendirian Bangunan di Lahan Pertanian
Wali Kota Padang Hendri Septa saat menyampaikan tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Padang. [Dok.Antara]

Ia menyadari upaya pemenuhan kebutuhan beras di Padang terkendala oleh luas tanam padi yang semakin berkurang akibat alih fungsi lahan yang terus berlangsung.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemkot Padang telah menetapkan Perda nomor 3 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang 2010-2030.

Kemudian telah diatur kawasan peruntukan pertanian yang tampaknya memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Pada pasal 67B ayat 2 dalam Perda tersebut disebutkan bahwa kawasan tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf A dengan luas kurang lebih 2.817,86 hektar berada di delapan kecamatan di Padang. (Antara)

Baca Juga:Waspada! Covid-19 Jadi Virus 1000 Wajah, Ini Gejalanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini