SuaraSumbar.id - Selama Ramadhan tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Padang memotong jam kerja aparat sipil negara (ASN). Langkah tersebut diambil unutk memberikan kelonggaran ASN memaksimalkan beribadah di bulan puasa.
Perubahan jam kerja menjadi tujuh jam selama Ramadhan 1422 H tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran Wali Kota Padang.
"Perubahan jadwal kerja ASN mengacu kepada Surat Edaran Wali Kota tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi ASN di lingkungan Pemkot Padang yang disesuaikan dengan SE MenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2021," kata Sekda Kota Padang Amasrul seperti dilansir Antara di Kota Padang, Selasa (13/4/2021).
Dia menjelaskan, jika pada hari Senin hingga Kamis, sebelum Ramadan, ASN bekerja dari pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB dan pukul 07.30 WIB hingga 16.30 WIB di hari Jumat, maka pada Ramadan jam kerja ASN berubah. Jam kerjanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB pada Senin-Kamis dan 08.00 WIB-15.30 WIB pada Jumat.
Baca Juga:Aturan Jam Kerja ASN di Pontianak Selama Ramadhan 2021, Ini Detailnya
Lebih lanjut, dia juga mengingatkan agar ASN di lingkungan Pemkot Padang bekerja sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
“Jangan sampai puasa mengurangi kinerja dalam bekerja dan pelayanan publik harus tetap optimal,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan, Ramadhan bukan alasan untuk mengurangi produktivitas dan sebaliknya menjadi momen untuk lebih produktif dan giat dalam melaksanakan program pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Nabi Muhammad saat bulan Ramadhan malah semakin banyak kegiatan yang dilakukan, karena itu mari manfaatkan bulan suci Ramadhan dengan sebaik-baiknya dengan meningkatkan produktivitas serta amal ibadah," kata dia.
Selain itu, ASN harus hadir tetap hadir tepat waktu dan melaksanakan pekerjaan sebagaimana biasa selama Ramadhan.
Baca Juga:Masyarakat Wajib Tahu, Begini Jam Kerja ASN Kota Makassar Selama Ramadan
"Kepada atasan harap mengawasi kinerja jajarannya dan pastikan semua bekerja seperti biasa," ujarnya. (Antara)