SuaraSumbar.id - Pemerintah menyiapkan sanksi bagi warga yang nekat mudik lebaran saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang diperkirakan jatuh pada tanggal 12 Mei 2021 mendatang.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah secara tegas telah melarang aktivitas mudik untuk semua warga yang tidak berkepentingan keluar kota selama masa mudik lebaran.
"Untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik, nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, lonjakan kasus selalu terjadi setelah libur panjang karena masih banyak warga yang melakukan perjalanan meski sudah diimbau oleh pemerintah untuk di rumah saja.
Baca Juga:Nekat Mudik Jelang Lebaran, Siap-siap Sanksi Menanti Pemudik di Daerah
"Harus jadi motivasi kita bersama untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama pada tahun lalu di libur panjang yang akan datang," ucapnya.
Sebelumnya, Satgas memprediksi akan terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 sebesar 37-119 persen jika masyarakat tetap nekat mudik tahun ini.
Kemudian jumlah kematian diprediksi juga naik 6-75 persen, positivity rate naik 0,39-8,44 persen, dan angka keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit naik 26,27-43,65 persen.
Kementerian Perhubungan juga memprediksi masih ada 27,6 juta orang masyarakat Indonesia yang nekat mudik lebaran meski pemerintah sudah melarang mobilitas penduduk pada 6-17 Mei 2021. (Suara.com)
Baca Juga:Nekat ke DIY Saat Lebaran, Pemudik Bisa Saja Dikarantina